Minggu, 21 November 2010

Saka Wana Bakti

SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
(SAKA WANABAKTI)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah:
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
1. Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
2. Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
3. Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
4. Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
5. Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
Sehat jasmani dan rohani
6. Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Tata Wana
2. Krida Reksa Wana
3. Krida Bina Wana
4. Krida Guna Wana.

Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK:

1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh.


Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :

1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.


Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

1. SKK Konservasi Tanah dan Air
2. SKK Perbenihan
3. SKK Pembibitan
4. Penanaman dan Pemeliharaan
5. SKK Perlebahan
6. SKK Budidaya Jamur
7. SKK Persuteraan Alam.


Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :

1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK Pencacahan Pohon
3. SKK Pengukuran Kayu
4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.


Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

1. Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
4. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
5. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
6. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.



KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya,
dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu diselenggarakan
kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam
dan pemeliharaan lingkungan hidup;
2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta
masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka yang merupakan wadah
pembinaan generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu
untuk membentuk Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh
wilayah Republik Indonesia;
4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara
Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang
selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134
Tahun 1983 tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan
idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan
karenanya perlau dicabut kembali.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961
juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun
1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983
tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74
tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik
Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27
Oktober 1983;
5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor
02/MUNAS/83 tentang Penilaian Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983
dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983
dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 –
1988.

M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134
Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Wanabakti.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Wanabakti, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan
Satuan Karya tersebut dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan
dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana
mesetinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Untuk kesejahteraan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada
umumnya, maka perlu diadakan usaha untuk melestarikan sumber daya alam
danlingkungan hidup, termasuk pelestarian danperlindungan hutan, yang
merupakan sebagian besar dari isi daratan di kepulauan Indonesia.
b. Guna melaksanakan usaha tersebut di atas, diperlukan kesadaran masyarakat
akan pentingnya pemeliharaan dan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan
dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda dengan
menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dianggap
merupakan kelompok masyarakat yang perlu dimanfaatkan untuk mendukung
kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam, dan
lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang disingkat Saka Wanabakti, adalah
wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan
kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa
tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada
semua Kwartir-kwartir dalam usahanya untuk membentuk dan
menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup

BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 3. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
b. Wana adalah suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo
dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik
berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan
hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat
produksi, perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c. Wanabakti adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
d. Saka Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat
meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai
wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di
bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan
mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan
Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara
Pt. 5. Sasaran
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega:
a. Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan
melestarikanya.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan
dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan
hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian
hutan.
d. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif,
berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga
berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
f. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya
kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

BAB III
ORGANISASI
Pt. 6. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang
mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka
Wanabakti
b. Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti
puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d. Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e. Krida Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika
terdapat dua krida atau lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut,
misalnya krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f. Saka Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti
putera oleh Pamong Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang
dibantu oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI,
II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu
seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan
Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat ranting dan
cabang, sedang kegiatannya dapat pula dilaksanakan di tingkat daerah dan
nasional.
Pt. 7. Pimpinan Saka Wanabakti
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti
dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan
unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya
dengan Saka Wanabakti.
a. Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b. Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c. Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.

BAB IV
LAMBANG
Pt. 8. Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Pt. 9. Isi
Isi lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
Pt. 10. Warna
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Warna dasar coklat
b. Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c. Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d. Warna tulisan hitam
Pt. 11. Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a. Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi
dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b. Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai
sarana pendukung pembangunan nasional.
c. Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata
air.
d. Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha
konservasi tanah.
e. Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang
tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan
dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f. Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas
tunggal bagi Saka Wanabakti.
g. Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya
Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pt. 12. Anggota
Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.
Pt. 13. Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
Pt. 14. Syarat anggota
a. Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka
Wanabakti.
b. Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka
Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan
Pembina Gugusdepannya.
c. Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan
telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d. Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang
Saka Wanabakti.
e. Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Pt. 11. Hak dan Kewajiban
a. Anggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan
Saka Wanabakti.
b. Kewajiban anggota ialah :
1) menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2) mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
3) menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang
berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
4) menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan
kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu
pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK)
5) membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c. Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk :
1) Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem
among, secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2) Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya
kreasi bagi anggota Sakanya
3) meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan
dan keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang
kegiatan Saka Wanabakti
4) mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan,
situasi dan kondisinya.
5) mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa,
para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepangugusdepan
tempat asal anggota Sakanya
6) Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d. Instruktur mempunyai kewajiban:
1) membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2) melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3) mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi
TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah
ditempuhnya.
e. Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
1) Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir
yang bersangkutan
2) Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik
untuk pendidikan maupun kegiatan operasional.

BAB VI
KEGIATAN
Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap
dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti
mengadakan kegiatan yang meliputi :
a. Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program pembangunan
nasional dibidang kehutanan.
b. Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c. Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.
Pt. 17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a. Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b. Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program
operasionalnya.
c. Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d. Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah
aliraan sungai.
e. Survei dan penelitian.
f. Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan
memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.
Pt. 18. Dalam melaksanakan semua kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system among.
Pt. 19. Setiap kegiatan harus didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan
membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

BAB VII
LAIN-LAIN
Pt, 20. Pengembangan
a. Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir
bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b. Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku.
Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka
Wanabakti supaya:
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b. Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang
bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya
alam.
Pt. 22. Pembiayaan
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah
Saka setempat.
b. Pimpinan Saka
c. Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangundangan
yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 14 Januari 1984
Ketua Kwartir Nasional,




Letjen TNI (Purn) Mashudi

0 komentar:

Posting Komentar